Di dunia ini hanya ada 2 bentuk kepemimpinan. Pertama kepemimpinan Ilahiyyah, yang dibangun Allah SWT melalui para Nabi dan Rasul serta para penerusnya di setiap zaman. Kedua kepemimpinan Insaniyyah..
Ikhlas adalah kemurnian batin sebelum, saat dan sesudah beribadah. Sebelum beribadah, meluruskan hati dan jiwa agar bertujuan hanya kepada Allah. Selama proses menjalankan ibadah hendaknya menghadirkan kesaksian Allah, tidak membutuhkan kesaksian (perhatian) dari makhluk-Nya.
Hubungan manusia dengan Allah SWT akan terjalin harmonis, jika manusia mampu mendudukkan dirinya sebagai hamba dengan mengenal hak-hak dan kewajibannya.
Betapa berat tantangan mendidik anak pada zaman sekarang. Itulah yang diungkapkan Syekh M. Fathurahman ketika menyampaikan materi pengajian tadi malam (23/2).
Menyikapi masalah anak yang dilahirkan secara tidak sah (sebelum menikah) tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anak tersebut berhak mendapatkan status keturunan dari bapaknya.
Pak Hidayat Nur Wahid dianggap layak untuk dijadikan sebagai pemimpin warga Jakarta dan dengan kepribadiannya yang religius bisa membawa perubahan dan memberikan citra positif kepemimpinan umat Islam
Setelah sukses ‘melahirkan’ SUFI’S (Syuhada Fi Sabilillah) bidang kepemudaan Al-Idrisiyyah terus giat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menggerakan serta mengarahkan pemuda-pemuda Al-Idrisiyyah kepada kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Acara inti kunjungan ke Lombok kali ini adalah menghadiri acara Pengukuhan Mursyid baru TQN yang bersamaan dengan acara Haul setahun wafatnya TGH Abdul Hafizh, pendiri Ponpes Al-Hafizhiyyah, Masjuring (Lombok Tengah).
Apa yang diperbuat di dunia ini akan dihisab kelak di hadapan Allah. Oleh karenanya marilah kita memohon ampunan kepada-Nya, minta agar dibersihkan dari segala dosa.
Masyarakat Jakarta dalam pekan terakhir ini dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan di sebuah angkutan umum. Beragam pendapat pun berseliweran di berbagai media.
'Tempat sujud itu ada tujuh macam, dan ada tujuh anggota tubuh yang digunakan untuk melaksanakan sujud. Oleh karena itu, ketujuh anggota sujud itu tidak boleh dipotong.'