|
Selasa, 22 November 2011
Bab I Thaharoh
KAJIAN FIQIH
Pict. Kajian Fiqih
-
بسم الله الرحمن الرحيم
B A B I
THOHAROH ( طهارة )
A. Pengertian Thoharoh
Menurut bahasa Thoharoh adalah bersuci / membersihkan, sedangkan menurut istilah Fuqoha (Ahli Fiqih) adalah membersihkan badan, pakaian dan atau tempat dari hadats atau najis dengan cara-cara yang telah ditetapkan oleh syara’.
Thoharoh sangatlah penting bagi kita semua, baik berkenaan dengan badan, pakaian ataupun tempat, bahkan ada yang lebih penting lagi dari tiga unsur tersebut, yaitu pembersihan rohani / bathin / jiwa / hati.
Dengan demikian, kita telah diperintahkan untuk membersihkan diri secara lahir dan bathin (jasmani dan rohani). Alloh s.w.t. berfirman:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ (البقرة - ٢٢٢)
Artinya: “...Sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang banyak bertaubat dan mencintai orang-orang yang membersihkan diri”. (Q.S. Al-Baqoroh : 222)
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ . وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (الْمُدّثِّر : ٤ - ٥)
Artinya:
“Dan terhadap pakaianmu maka bersihkanlah, dan terhadap perbuatan dosa maka tinggalkanlah” (Q.S. Al Muddats-tsir : 4-5 )
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ ... الحديث» صحيح مسلم
Artinya:
Abi Malik Al-Asy’ariy berkata : Rosululloh s.a.w. bersabda :”Bersuci itu adalah bagian keimanan”
B. Macam-macam alat bersuci (thoharoh)
Ada dua macam alat untuk bersuci, yaitu air dan benda-benda selain air. Air meskipun dijadikan alat utama untuk bersuci akan tetapi tidak semua air bisa dipergunakan untuk bersuci, maka perlu untuk diketahui dari macam-macam air beserta hukumnya.
- Air dan pembagiannya serta hukum-hukumnya
- Air Mutlak. Air Mutlak adalah air yang kondisinya masih asli, belum tercampur oleh benda lain baik benda suci maupun benda najis. Ada beberapa macam air yang masih tergolong/dikatagorikan air mutlak, antara lain:
Dasar Dalil :
...وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ ... (الأنفال : ١١)
Artinya : “dan Dia menurunkan atas kalian semua air dari langit untuk membersihkan kalian ...” (Q.S. Al-Anfaal : 11)
Air hujan, salju dan air embun masih dikatagorikan air suci dan mensucikan manakala belum kecampuran benda yang najis sehingga berubah sifat air yang asli itu.
Dasar Dalil:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطَشْناَ أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ) رواه الْخمسةُ وَقَالَ التُّرْمُذِيّ هَذَا الْحَدِيْثُ حَسَنٌ صَحِيْحٌ وَسَأَلْتُ مُحَمَّدَ بْنِ إِسْمَاعِيْلَ الْبُخَارِيَّ عَنْ هَذَا الْحَدِيْثِ فَقَالَ حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ
Artinya:
Diriwayatkan dari Abi Huraeroh r.a. berkata : Seorang lelaki bertanya pada Rosululloh s.a.w. “Wahai Rosululloh, kami naik bahtera dan kami membawa sedikit air, jika kaami berwudlu dengan air tersebut kami akan kehausan, maka apakah kami bisa berwudlu dengan air laut ?”, maka Rosululloh menjawab :”dia (air laut) suci mensucikan airnya, halal bangkainya”
Imam At-Turmudzi berkata :”Hadits ini adalah hadits hasan atau hadits shohih”, dan saya bertanya kepada Muhammad bin Isma’il al Bukhorie tentang hadits tersebut, maka dia mengatakan :”(ia) adalah hadits shohih”
Dasar Dalil:
رُوِيَ مِنْ حَدِيْثِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : (أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِسَجَلٍ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأَ) رواه أحمد
Artinya:
Diriwayatkan dari Ali r.a. berkata :”Sesungguhnya Rosululloh s.a.w. meminta satu ember penuh air zamzam, lantas Beliau minum dan berwudlu dari air tersebut”
Menurut bahasa Musta’mal adalah Sesuatu yang telah digunakan, berarti Air Musta’mal itu adalah air yang telah digunakan. Adapun menurut istilah Fuqoha, Air Musta’mal adalah Air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats orang yang berwudlu atau mandi besar.
Apa pasal air musta’mal masih digolongkan air mutlak ?
Air ini dari sifat keasliannya masih suci dan mensucikan karena tidak terkena sesuatu yang najis dan sebagainya, hanya saja air tersebut bekas digunakan/dipakai, dan ini tidak menyebabkan hilangnya sifat air yang mensucikan, lagi pula tidak ditemukan dalil qoth’i (pasti) yang kuat yang mengeluarkan sifat thohuriyah air tersebut.
Dasar Dalil:
حَدِيْثُ الرُّبَيَّعِ بِنْتِ مُعَوَّذ فِي وَصْفِ وُضُوْءِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, قَالَتْ (وَمَسَحَ رَأْسَهُ بِمَا بَقِيَ مِنْ وضُوْءٍ فِي يَدَيْهِ) رواه أحمد وأبو داود , وَلَفْظُ أَبِي دَاوُدَ (أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ رَأْسَهُ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ بِيَدِهِ)
Artinya:
Dalam mensifati/menyebutkan saat Rosululloh s.a.w berwudlu, Rubae’ binti Mu’awwadz berkata : ...dan dia mengusap kepalanya dengaan sisa air wudlu di kedua tangannya.
Redaksi dari Abu Dawud dikatakan : Sesungguhnya Rosululloh s.a.w. mengusap kepalanya dari lebihan air yang ada di tangannya. (dinuqil dari kitab Fiqhus Sunnah)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: انْتَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ وَقَدْ فَضَلَ مِنْ غُسْلِهَا فَضْلٌ فَأَرَادَ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي اغْتَسَلْتُ مِنْهُ مِنْ جَنَابَةٍ فَقَالَ: «إِنَّ الْمَاءَ لَا يَنْجُسُ» يَعْنِي وَاللَّهُ اعْلَمُ: إِنَّهُ لَا يَنْجُسُ بِوُصُولِ يَدِهَا إِلَيْهِ، وَلَهُ شَوَاهِدُ وَهُوَ أَوْلَى مِمَّا رُوِيَ فِي النَّهْي لِأَنَّ أَخْبَارَ الْجَوَازِ أَصَحُّ وَأَكْثَرُ وَفِي إِسْنَادِ خَبَرِ النَّهْي نَظَرٌ
Artinya:
Dari Ibnu Abbas, berkata : Ketika Nabi s.a.w sampai pada sebagian istri-istri Beliau, sementara itu benar-benar terdapat air lebihan / sisa dari bekas mandi istri Beliau, lantas Beliau hendak berwudlu dengan air tersebut, maka dia (istri Nabi) berkata :”Wahai Rosululloh, sesungguhnya aku telah mandi jinabat dari air tersebut”, Beliau bersabda : ”Sesungguhnya air itu tidak najis”.
Maksudnya (Walloohu a’lam): air itu tidak bisa najis sebab terjamah oleh tangan. Penjelasan hadits tersebut memiliki bukti-bukti dalil dan (bahkan) lebih utama dari pada hadits/khobar yang meriwayatkan pelarangan menggunakan air musta’mal.
Apa pasalnya bisa lebih utama?
Sebab berita diperbolehkannya menggunakan air musta’mal itu lebih shohih dan lebih banyak riwayatnya, sedangkan berita pelarangan menggunakan air musta’mal itu masih terdapat pandangan-pandangan yang berbeda dalam hal sanadnya.
(Bersambung)
|